.:: PPID RSUD MAJENE ::. Tentang Kami

Accessibility Tools

Rumah Sakit Umum Majene diresmikan pada tanggal 18 Maret 1987 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dr. Suwarjono Suryaningrat, Berdasarkan Keputusan Bupati Majene Nomor 1199/HK/KEP-BUP/IV/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) secara penuh pada RSUD Majene maka RSUD Majene yang beralamat di Jalan Poros Majene-Mamuju, ditetapkan sebagai RSUD dengan Penerapan PPK-BLUD Secara Penuh yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 dan pelaksanaannya harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Majene yaitu salah satu Rumah Sakit milik Pemkab Majene yang bermodel RSU, dikelola oleh  Pemda Kabupaten dan tergolong kedalam Rumah Sakit Tipe C. Rumah Sakit ini telah terdaftar sedari  28/01/2016 dengan Nomor Surat Izin  1732/HK/KEP-BUP/VII/2013 dan Tanggal Surat Izin  10/07/2013 dari  BUPATI MAJENE dengan Sifat  Tetap, dan berlaku sampai. Setelah menjalani Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses  Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status  Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini berlokasi di Jl. Poros Majene-Mamuju, Majene, Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Darma Husada Paripurna (DHP) Nomor: 00455/U/XI/2023 Tanggal 5 Desember 2023 tentang Pengakuan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene telah memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit Tingkat Kelulusan Paripurna.

RSUD Majene dengan luas tanah 40.000m² terletak di kabupaten majene dengan jam tempuh sekitar 3 - 4 jam dari ibu kota sulawesi barat (mamuju) yaitu ± 142 km. Rsud Majene juga terletak di kecamatan banggae salah satu dari 8 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majene dengan jumlah Penduduk Kabupaten Majene Tahun 2024 sebanyak 375.530 orang.

 

Copyright © 2026. PPID RSUD MAJENE | Online: 2 | Hits: 947 / 83049